Sempat Dimumkan Menang Palon Eva Dwiana-Deddy Amarullah Bandar Lampung Didiskualifikasi KPU

Sempat Dimumkan Menang Palon Eva Dwiana-Deddy Amarullah Bandar Lampung Didiskualifikasi KPU

Lampung  - Pasangan calon (paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah peserta Pilkada 2020 didiskualifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung, pa sebabnya?.

Ketua KPU Bandar Lampung, Dedi Triyadi, sebut, keputusan diambil sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 pada sidang administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Rabu (6/1) lalu.

Keputusan diambil dalam rapat pleno keputusan ini seluruh Komisioner KPU Bandar Lampung sepakat untuk membatalkan kepesertaan pasangan calon nomor urut 03 dalam Pilkada 2020 sebagaimana diketahui amar putusan Bawaslu memerintahkan kami untuk mendiskualifikasi Eva-Deddy.

Dia mengatakan langkah yang diambil pihaknya ketika menindaklanjuti putusan Bawaslu Lampung tersebut, telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung dan KPU RI dengan virtual maupun berkirim surat berdasarkan surat keputusan dari KPU RI nomor 16/Py.02.1-SD/03/KPU/1/2021. Eva-Deddy sempat diumumkan sebagai pemenang Pilkada Bandar Lampung.

Ia mengatakan bahwa KPU Bandar Lampung dalam posisi ini hanya menjalankan putusan Bawaslu berdasarkan Undang-Undang (UU) 10 tahun 2016 Pasal 135 A ayat 4 yang mewajibkan putusan Bawaslu tersebut ditindaklanjuti.

“Dalam keputusannya, KPU RI memerintahkan KPU Bandar Lampung untuk membatalkan Eva-Deddy sebagai paslon wali kota-wakil wali kota Pilkada Bandar Lampung sebagaimana putusan persidangan TSM oleh Bawaslu Provinsi Lampung," kata, Senin (11/1/21).**