Satgas KPK Giring Ferdy Yuman Masuk Jeruji Karena Menghalangi Proses Penyidikan Nurhadi

Satgas KPK Giring Ferdy Yuman Masuk Jeruji Karena Menghalangi Proses Penyidikan Nurhadi

Malang - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pihak yang diduga menghalangi proses penyidikan kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, bernama Ferdy Yuman penangkapan itu dilakukan di Malang, Jawa Timur.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, mengatakan, Ferdy Yuman yang sudah dijerat sebagai tersangka ini tengah dalam perjalanan ke markas KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di kota Malang, Jawa Timur, selanjutnya tim KPK akan membawa yang bersangkutan ke Gedung KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Fikri, Minggu (10/1/21).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan penangkapan Ferdy Yuman dilakukan tim penindakan pada Sabtu 9 Januari 2021 malam. "Semalam tim satgas kami telah menangkap seorang FY," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Minggu (10/1/21).

Dengan penangkapan Ferdy Yuman, Nawawi mengultimatum para pihak yang berani menghalang-halangi proses penyidikan perkara yang ditangani KPK.**