Pisah Ranjang 4 Tahun, AG di Sibolga Lampiaskan Nafsu Bejat Pada Anak Kandungnya Usia 14 Tahun

Pisah Ranjang 4 Tahun, AG di Sibolga Lampiaskan Nafsu Bejat Pada Anak Kandungnya Usia 14 Tahun

Sibolga - Berawal dari laporan yang dibuat ibu seorang anak ABG yang masih berusia 14 tahun, kejahatan seksual gaek di Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), AG (51), terbongkar, tragisnya gadis telah dicabuli bapak kandungya ini sebanyak 4 kali dalam kamarnya. AG sendiri mencabuli anaknya itu dengan mengancam tidak memberi uang jajan kalau aksinya itu dibocorkan.

“Korban sempat meminta tolong kepada ibunya karena disetubuhi tersangka yaitu bapaknya sendiri sebanyak 4 kali. Pertama di bulan Agustus 2020 dan terakhir di Januari 2021," ujar Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin, Minggu (10/1/21).

Sormin mengatakan aksi bejat tersangka dilakukan saat istri dan anak keduanya tidak berada di rumah. "Saksi ditelpon anaknya 'Mak cepatlah datang ke Sibolga sudah tidak tahan aku dikerjai ayah terus' yang kemudian membuat laporan," demikian ucap Sormin.

Dari keterangan korban yang merupakan anak pertama. “Tersangka melakukan aksinya saat anak keduanya pergi ke warung. Sementara istrinya yang membawa anak ketiga di Nias karena sudah pisah ranjang selama 4 tahun," tuturnya.

"Setelah laporan diterima, Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D. Harahap memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan selanjutnya pada hari Kamis (7/1/21) lalu tersangka ditangkap di rumahnya," imbuhnya.

Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka meminta korban tidak bercerita kepada orang lain. Tersangka kemudian memberikan uang Rp 20 ribu kepada korban.

Setelah ditangkap, tersangka kemudian dibawa ke Polres Sibolga. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"AG diancam pasal 76D Jo pasal 81 ayat (3) Undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun," jelas Sormin.**