FPI Ganti Nama Ini Penjelasan Kuasa Hukum Aziz Yanuar
Jakarta - Tim Kuasa Hukum Front Persaudaraan Islam, Aziz Yanuar, membenarkan Front Pembela Islam (FPI) menjadi Front Persaudaraan Islam. "Sudah deklarasi," tuturnya, Sabtu (9/1/21).
Menurut Aziz, pihaknya sempat mendeklarasikan FPI sebagai Front Persatuan Islam pada 30 Desember 2020 lalu. Namun nama tersebut sudah ada dari masa sebelum kemerdekaan.
"Sudah digunakan oleh orang tua kami, guru guru kami dan saudara kami yang kontribusinya sangat besar dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia dan mempertahankan NKRI," jelasnya.
Dilansir dari liputan6 atas dasar pertimbangan itu kata Aziz, maka FPI memilih berganti menjadi Front Persaudaraan Islam, sebagai bentuk penghormatan bagi pihak-pihak yang telah menggunakan nama itu sebagai identitas organisasi.
Aziz mengatakan, kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat dan pikiran melalui lisan atau tulisan dijamin dalam konstitusi Indonesia. Sebagaimana diatur dalampasal 28 dan 28E UUD 1945.
"Berdasarkan Putusan MK No. 82 Tahun 2013, dalam pertimbangan angka 3.19.4 dan 3.19.5, masalah pendaftaran sebuah ormas adalah bersifat sukarela. Sehingga tidak ada kewajiban pendaftaran ormas, dan ormas yang tidak mendaftarkan diri tidak bisa dikategorikan sebagai ormas ilegal atau terlarang," tandas Aziz.**