Komisaris JECO Group Digelandang ke Lapas Sukamiskin
Jakarta - Dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dengan menyuap anggota DPR 2014-2019, Damayanti Wisnu Putranti dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran H Mustary untuk mendapatkan pekerjaan proyek pada Kementerian PUPR, Direktur dan Komisaris JECO Group, Hong Arta John Alfred, dieksekusi KPK.
Dalam kasus ini, Hong Arta terbukti memberi suap kepada Damayanti dan Amran bertujuan agar Hong Arta mendapatkan paket proyek program aspirasi dari Damayanti di wilayah kerja BPJN IX Maluku dan Maluku Utara berdasarkan Daftar Isian Program dan Anggaran (DIPA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.
Hong Arta John Alfred, digelandang petugas ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Hong Arta akan menjalani hukuman 2 tahun penjara. Dia terbukti menyuap sebesar Rp 11,6 miliar dalam kasus suap proyek di Kementerian PUPR.
"Jumat jaksa eksekusi Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melaksanakan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 44/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Desember 2020 yang berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Hong Artha John Alfred dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I-A Sukamiskin untuk menjalani pidana selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (9/1/21) pada wartawan.
"Selain itu, dibebani juga untuk membayar denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ulas Fikri.**