Kasus fee Bansos Juliari Batubara KPK Geledah Dua Kantor Perusahaan

Kasus fee Bansos Juliari Batubara KPK Geledah Dua Kantor Perusahaan

Jakarta - Terkait kasus yang menjerat Juliari Batubara sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos Corona bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke, kini KPK menggeledah dua kantor perusahaan di gedung Patra Jasa, Jakarta.

Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan dokumen kontrak penyediaan sembako terkait korupsi bansos Corona. Sejumlah dokumen itu akan ditelaah lebih dulu. Di samping itu, KPK akan menyampaikan surat izin penyitaan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Di gedung ini, KPK menggeledah kantor dua perusahaan, yakni PT ANM dan PT FMK. Dan hasil penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan berbagai dokumen. Di antaranya terkait kontrak dan penyediaan sembako yang didistribusikan untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (9/1/21).

Ali menyebut, “nantinya dokumen dan barang bukti lainnya tersebut akan dianalisis dan untuk selanjutnya dilakukan permohonan penyitaan ke Dewas KPK".

Seperti diketahui, KPK menggeledah kantor PT ANM dan PT FMK terkait perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB).

Dalam perkara ini, Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee kurang-lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.**