Dugaan Penipuan, KUPT Kampar dan Kuansing Ir Yunan Haris Dilaporkan ke Polda Riau

Dugaan Penipuan, KUPT Kampar dan Kuansing Ir Yunan Haris Dilaporkan ke Polda Riau

Pekanbaru - Perkara dugaan mafia tanah atau pemalsuan surat tanah sangat berani dan merajalela di tanah air ini. Dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat tanah harus asli dan tidak boleh berdasarkan hasil fotocopy, demikian ungkap Dr. Yudi Krismen, SH.,MH di ruang kerjanya jumat (8/1/21). 

Hal ini katanya melanggar PP nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Permen Agraria/Kepala BPN nomor 3 tahun 1997 dan standar prosedur pelayanan sesuai peraturan kepala BPN nomor 1/2010.

Ditegaskan Yudi, pemalsuan terhadap tanda tangan maupun dokumen dalam mengajukan sertifikat tanah dapat dipidanakan. "Apabila tanda tangan palsu, dipalsukan maka dapat dituntut secara pidana sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Dr. Yudi Krismen.

Tambahnya, Dugaan tindakan pidana pemalsuan dokumen surat tanah pada SKGR atas nama Arief Despensary. Dan kita sudah melaporkan dengan LP/231/IV/2020/SPKT/Riau/ tanggal 12 Juni 2020 tentang dugaan tindak penipuan atau penggelapan.

“Serta kita sudah mengecek surat SKGR dari terlapor diduga palsu. Kulim jalan Seroja RT. 03/RW.09 Kel. kulim Kec. tenayan Raya kota Pekanbaru. Terlapor Yunan Haris Dkk," terangnya.

Ditempat terpisah, salah seorang terlapor dikonfirmasi media ini, berinisial I mengatakan No comment ya. Hingga berita ini terbit, terlapor dkk belum bisa di hubungi.**