KPK Nyatakan Berkas Perkara Hiendra Soenjoto Lengkap

KPK Nyatakan Berkas Perkara Hiendra Soenjoto Lengkap

Jakarta - Hari ini, Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Hiendra Soenjoto, penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, ke PN Tipikor Jakarta Pusat, demikian unghkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (7/1/21).

Hiendra didakwa dengan 2 dakwaan. Dakwaan pertama yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau kedua yaitu Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berkas perkara Hiendra Soenjoto dinyakatakan penyidik KPK telah lengkap dan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hiendra pun akan segera disidang.

Ali mengatakan saat ini wewenang penahanan sepenuhnya telah beralih menjadi kewenangan PN Tipikor Jakpus. "Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.

Hiendra Soenjoto adalah tersangka juga dalam kasus suap Nurhadi. Dia ditangkap KPK di kawasan BSD Tangerang Selatan pada Kamis (29/10). Hiendra ditangkap setelah menjadi buron KPK selama 8 bulan.

Hiendra disebut menyuap Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Nurhadi dan Rezky sudah masuk persidangan lebih dulu, dia didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016.

Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA.**