Berjudi, Empat Pria Digulung Polsek Batang Gangsal Inhu

Berjudi, Empat Pria Digulung Polsek Batang Gangsal Inhu

INHU - Empat orang pria ditangkap Satreskrim Polsek Batang Gangsal, Senin (4/1) sekira pukul 15.30 Wib.

Ke empat orang terlapor inisial DVD (35), HDR (49), SRH (42) dan WSM (34) itu berurusan dengan hukum karena terbukti melakukan tindak pidana perjudian disebuah warung dipinggir jalan Lintas Timur Desa Talang Lakat Kecamatan Batang Gansal Kabuapaten Indragiri hulu (Inhu) Riau.

Akibatnya empat orang pria penjudi kartu remi jenis song itu ditahan di Sel Mapolsek Batang Gangsal untuk diproses hukum.

Informasi dari kepolisian menerangkan penangkapan kepada pelaku Judi bermula dari info yang diterima Polisi tentang ada sebuah warung di Desa Talang Lakat yang sering dijadikan tempat bermain judi kartu remi lalu dilakukan penyelidikan dan berujung pada penangkapan.

"Informasinya A1, sehingga KapolsekI Ipda Raditya Wahyu Aji Pambudi S.Tr.K mengintruksikan PS Kanit Reskrim Aipda Sianturi SH bersama personel Reskrim melakukan penyelidikan lalu ditangkap," sebut Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik melalui PS Paur Humas Aipda Misran, Rabu 06 Januari 2020 membenarkan.

Dijelaskan, saat penggerebekan di TKP tiga orang pelaku berhasil diamankan dan 2 orang berhasil melarikan diri lewat pintu belakang dan masuk kedalam kebun serta semak belukar.

Meski sempat dikejar, keduanya berhasil lolos dan identitas mereka sudah dikantongi.

Kepada Polisi ketiga pelaku mengaku telah bermain judi kartu remi dengan barang bukti 3 kotak kartu Remi dan uang tunai Rp 225 ribu yang diduga menjadi taruhan dalam judi tersebut.

Selain mengamankan ketiga orang pelaku judi polisi juga mengamankan 1 orang tersangka yang telah mengetahui atau menyaksikan tindak pidana judi tersebut dan menyediakan tempat untuk berjudi sehingga total tersangka sebanyak 4 orang. (Sandar Nababan)