Dua Saksi Fee Benih Lobster Edhy Prabowo Diperiksa Penyidik KPK

Dua Saksi Fee Benih Lobster Edhy Prabowo Diperiksa Penyidik KPK

Jakarta - Direktur PT Maradeka Karya Semesta Untyas Anggraeni dan seorang wiraswasta Bambang Sugiarto, Senin (4/1) diperiksa Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mendalami sejumlah pertemuan dan pembahasan fee mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) terkait penetapan izin ekspor benih lobster (benur) .

Pendalaman dilakukan dengan memeriksa kata  Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, "Para saksi dikonfirmasi terkait dengan keikutsertaan perusahaan saksi sebagai salah satu eksportir benih lobster yang mendapatkan rekomendasi”

"Dan didalami juga adanya dugaan pertemuan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengkondisikan nilai fee yang akan diberikan ke berbagai pihak di antaranya Tersangka EP bersama Tim," ulasnya, Selasa (5/1/21).

Sedangkan terhadap Edhy, penyidik mendalami penyusunan dan penerbitan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia. Diketahui, melalui aturan tersebut, keran ekspor benih lobster yang sempat dilarang Susi Pudjiastuti kembali dibuka.

“Dalam perkembangan penyidikan, salah seorang saksi yang diduga mengetahui banyak hal terkait kasus ini, Deden Deni, meninggal dunia,” jerlasnya. Deden adalah pengendali PT Aero Citra Kargo (ACK) sekaligus Direktur PT Perishable Logistics Indonesia (PLI).

Pada temuan awal KPK, PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan kargo yang direstui Edhy untuk mengerjakan jasa pengangkutan benih lobster ke negara tujuan dengan biaya angkut Rp1.800/ekor.

Sedangkan PT PLI adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengiriman kargo port to port. KPK menduga perusahaan ini merupakan ekspeditor PT ACK untuk eksportir benih lobster ke negara tujuan.

Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Edhy, Safri dan Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin. Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito.**