Pencuri Masuk Rumah Dihajar Hingga Tewas, Pemilik Rumah Tersangka

Pencuri Masuk Rumah Dihajar Hingga Tewas, Pemilik Rumah Tersangka

Simalungun  - Terungkap lewat rekonstruksi yang digelar di halaman kantor Satreskrim Polres Simalungun, Senin (4/1), pemilik rumah korban pencurian melakukan penganiayaan pada terduga pencuri, YA (21), hingga tewas.

Ada 25 adegan yang diperankan para tersangka dalam rekonstruksi ini. Rekonstruksi digelar dengan pendampingan dari Bapas/Litmas Kelas IA Medan terhadap tersangka yang masih di bawah umur. Pihak Kejaksaan, pengacara tersangka dan keluarga korban juga disebut hadir.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo mengatakan kasus ini menjadi pelajaran agar warga tidak main hakim sendiri, “HS dan anak-anaknya diduga menganiaya YA yang sempat mencoba melarikan diri”.

HS sebagai pemilik rumah berperan menangkap korban, memukul wajah korban, mengikat korban dengan tali, memukul kepala korban dengan menggunakan telenan.

“Selanjutnya peran pelaku anak HN berinisial AR (16) memukul korban secara berulang-ulang dengan tangan dan memijak tubuh korban, mengambil tali pinggang untuk mengikat kaki korban," ucap Agus.

Anak HS lainnya, IM (15) disebut berperan menendang wajah, dada dan menginjak punggung YA. Selain itu, ada juga sekuriti, HSD yang disebut mengikat, menginjak badan dan kaki, menekan dada serta memukul wajah YA.

Saat ini Polisi telah menetapkan pemilik rumah di Simalungun, Sumut, HS (41), dua anaknya, dan tiga sekuriti sebagai tersangka.

Dia meminta warga yang mendapati terduga pelaku kejahatan untuk membawa pihak terkait ke kantor polisi. Dia mengatakan semua orang punya hak mendapat perlakuan yang sama secara hukum.

"Kita semua tidak berhak untuk mengadili maupun menghakimi pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia," ujar Agus, Selasa (5/1/21).**