Keroyok Anggota Ormas Hingga Tewas, Anak Punk di Cirebon Ditahan

Keroyok Anggota Ormas Hingga Tewas, Anak Punk di Cirebon Ditahan

Cirebon - Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi membenarkan penagkapan dua anak punk asal Bandung dan Pangandaran, Jawa Barat inisial IM dan HN karena diduga melakukan penganiaya pada bocah lelaki usia 16 tahun hingga dikabarkan tewas di November 2020 lalu di Jalan Raya Palimanan-Bandung, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.. 

Menurut Syahduddi, kejadian pengeroyokan korban yang gabung anggota organisasi masyarakat (ormas) itu mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya akibat pukulan dan tendangan tersangka.

“Korban juga sempat menjalani perawatan RS Mitra Plumbon. Dua hari setelah kejadian, korban meninggal dunia. Tersangka ini dikabarkan sering berkeliaran di kawasan Palimanan, Cirebon,” kata Syahduddi, Senin (4/1/21).

Syahduddi sebut tersangka dijerat pasal 170 juncto pasal 351 KUHP dan atau UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Saat ini katanya, tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata Syahduddi.Selain itu, "Kami melakukan autopsi terhadap korban di RS Bhayangkara Losarang, Indramayu”. **