Atribut Berupa Plang FPI di Kabupaten Sleman Diturunkan Sendiri

Atribut Berupa Plang FPI di Kabupaten Sleman Diturunkan Sendiri

Sleman - Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), ternyata didindahkan FPI di Kabupaten Sleman.

Maklumat ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menkum HAM, Menkominfo, Jaksa Agung Kapolri, dan Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Atribut berupa plang FPI di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu dicopot oleh ketuanya sendiri pada hari ini.

Hal itu sesuai dengan maklumat Kapolri Jendral Idham Azis terkait larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut dan penghentian kegiatan FPI yang telah diteken oleh Kapolri Idham Aziz pada Jumat.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto menjelaskan ada tiga titik yang menjadi lokasi penertiban atribut FPI di Kapanewon Gamping.

"FPI DIY sudah lama vakum. Plangnya masih berdiri di Gamping. Hari ini diturunkan," katanya, Jumat (1/1/21).

Penurunan plang itu, kata Yuli, dilakukan oleh pihak Bambang Tedy yang merupakan Ketua FPI DIY dengan didampingi oleh polisi.

Selain itu, Idham meminta Satpol PP dengan dibantu TNI-Polri melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang atribut FPI. Masyarakat juga diimbau tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI.**