Kapolres Rohil Sampaikan SKB Lima Lembaga Terkait Larangan FPI Lakukan Aktivitas

Kapolres Rohil Sampaikan SKB Lima Lembaga Terkait Larangan FPI Lakukan Aktivitas

Rokan Hilir  -  Kepolisian Resort (Polres) Rokan Hilir menggelar Press Comperent Akhir Tahun di Aula Patriatama Mapolres, Kamis (31/12). Dalam rangka laporan penanganan kasus Polres Rokan Hilir dan capaian kinerja disepanjang tahun 2020.

Giat ini dipimpin Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH. SIK didampingi Waka Polres KOMPOL James I.S Rajagukguk SIK MH, Kabag Ops Kompol Antoni Lumban Gaol SH MH, Kasat Reskrim AKP Febriandy SIK, Kasat Narkoba AKP Eka Eru Elsipa SIK, Kasubbag Humas AKP Juliandi SH, Kanit Regident Lantas IPDA Ilham, Kanit Buser IPDA Irsan Harahap dan Kasi Propam.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH. SIK mengatakan bahwa sepanjang tahun 2020 jumlah tindak pidana ada 845 kasus dengan hasil penyelesaian tindak pidana sebanyak 672 kasus. Dari hasil penyelesaian tindak pidana yang sangat menonjol tahun 2020 adalah kasus curas dengan kekerasan dan pencurian dengan kekerasan disertai pemerkosaan juga kasus narkoba.

Pada kesempatan itu, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK menyampaikan Surat Keputusan Bersama ( SKB ) Menteri dan kepala lembaga tentang pelarangan penggunaan simbol dan kegiatan Ormas Front Pembela Islam ( FPI) 

Dikatakan Kapolres, surat keputusan ini berdasarkan SKB enam pejabat tertinggi yakni Surat Dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika,  Jaksa Agung , Kepala Kepolisian Indonesia, dan Kepala BNPT.

"Oleh karena itu,Ormas FPI sudah bukan lagi sebagai ormas atau organisasi biasa , saat ini pemerintah telah menghentikan seluruh kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dalam bentuk apapun. oleh karenanya, bahwa FPI tak lagi mempunyai izin , baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,"  Jelasnya Kapolres Kepada Awak media saat kegiatan Press conferens. Kamis (31/12)

Dalam kesempatan itu berharap kepada masyarakat Rokan Hilir agar selalu menjaga ketertiban ,toleransi , dan saling menghormati antar suku ras,dan agama , sehingga terjadi kondisi keadaan ditengah masyarakat  yang kondusif.

Perlu diketahui, hasil informasi saat ini, ada 35 orang anggota FPI yang terlibat dalam kegiatan jaringan teroris dan sudah banyak melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban seperti Sweeping atau razia  sepihak , provokasi ,serta melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan yang ada. " Jelasnya.

Maka dari itu. Atas dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama ( SKB ) Menteri dan kepala lembaga tertinggi di indonesia ini sudah kami sampaikan kepada Ketua FPI Kabupaten Rokan Hilir yang berada di Kecamatan Kubu untuk mematuhi aturan dari pemerintah, dan Beliau (ketua) FPI Rohil  menyampaikan  menerima dan siap menjalankan peraturan tersebut .pungkasnya