Dalam Konsensi PT Antang Gunung Meratus Banjar,Tim Segel Tambang Batu Bara Ilegal

Dalam Konsensi PT Antang Gunung Meratus Banjar,Tim Segel Tambang Batu Bara Ilegal

Banjarmasin - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana, dan DLH Kabupaten Banjar sidak mendadak ke lokasi Penambangan baru bara ilegal di Desa Remo, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Kita dapat laporan, aktivitas penambangan batu bara tanpa izin membuat tercemarnya Sungai Mangkauk. Aktivitas tambang ilegal ini juga menyebabkan aliran sungai rusak,” katanya, Rabu (30/12/20).

Diduga sejumlah penambang liar kabur saat mengetahui tim gabungan memasuki Paramasan dan Telaga Bauntung.

Tim gabungan mendatangi lokasi perkampungan yang dikelilingi aktivitas pertambangan ilegal. Menurutnya, aliran sungai tertutup material pembuangan limbah tambang dan membuat sebagian alur sungai menjadi danau.

Tim yang dipimpin langsung oleh Hanifah Dwi Nirwana, saat dilokasi membenarkan menemukan laporan warga tersebut, “dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal ini. Kami turun juga sekaligus mengambil sampel air di Sungai Mangkauk guna mengetahui tingkat pencemaran air”.

Hanifah menegaskan sebelumnya, mereka mendapat laporan kawasan ini tercemar dengan aktivitas pertambangan ilegal, yang merambah di wilayah konsensi PT Antang Gunung Meratus (AGM).

"Nanti, jika hasil pengujian sampel air menunjukkan telah terjadi pencemaran luar biasa, maka akan diambil langkah yang tegas sesuai aturan dan perundangan yang berlaku," tegas Hanifah, 

Di Desa Remo, petugas benar menemukan lokasi tambang ilegal di Desa Rampah, Kecamatan Telaga Bauntung. Lokasi tersebut masuk wilayah PT AGM itu.

Sebelumnya, DLH Kabupaten Banjar menerima laporan pencemaran sungai akibat aktivitas tambang ilegal di Desa Remo, Kecamatan Peramasan, Kabupaten Banjar.

Namun karena lokasi tersebut berada di wilayah konsesi PT AGM dan dalam pemantauan Provinsi Kalsel membuat instansi ini tak mampu berbuat banyak dan melaporkan kasusnya ke DLH Kalimantan Selatan.**