KPK Periksa Dua Saksi Kasus Fee Bansos Juliari P Batubara

KPK Periksa Dua Saksi Kasus Fee Bansos Juliari P Batubara

Jakarta - Pengembangan kasus mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara dan sejumlah pejabat Kemensos terus digali, saat ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi yakni Helmi Rivai selaku swasta, dan Ahmad Gamaludin Moeksin selaku Direktur PT Bumi Pangan Digdaya, dia diduga mengetahui kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Corona itu dengan tersangka Ardian IM.

Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Corona bersama empat orang lain. Mereka adalah Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ardian IM. "Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AIM," kata Ali, Selasa (29/12/20).

Seperti diketahui, untuk dua tersangka, yakni Juliari P Batubara dan Adi Wahyono, masa penahanannya diperpanjang dimulai 26 Desember hingga 3 Februari 2021.

Sebelumnya KPKmemperpanjang masa penahanan para tersangka kasus dugaan korupsi bansos Corona, termasuk Juliari P Batubara. Masa penahanan para tersangka kasus dugaan korupsi bansos Corona diperpanjang selama 40 hari.

Masa perpanjangan penahanan juga dilakukan terhadap tiga tersangka lain, yakni Matheus Joko Santoso, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

Di samping itu, juga dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 25 Desember 2020 sampai dengan 2 Februari 2021 untuk 3 tersangka TPK dugaan suap dalam pengadaan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.**