Laporan BARA-JP Riau

DLHK Riau dan KLHK Tidak Berdaya Menertibkan Kebun Diduga Ilegal PT TPP Inhu

DLHK Riau dan KLHK Tidak Berdaya Menertibkan Kebun Diduga Ilegal PT TPP Inhu

Pekanbaru - Pegiat Lingkungan Riau, Ir Ganda Mora, menilai Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Riau dan KLHK tidak berdaya menertibkan lahan PT Tunggal Perkasa Plantation (PT TPP) di Indragiri Hilir (Inhu), Riau yang diduga tidak memiliki HGU.

“Diduga lahan yang dikusai PT TPP di Inhu tidak ada izin atau setidaknya terindikasi belum memiliki izin pelepasan kawan dari Menteri KLHK dan saat ini diduga tidak meliki HGU,” katanya, di Pekanbaru, Minggu (27/12/20).

“Sehingga kalau ilegal, tidak ada dasar PT TPP untuk membayar pajak kebun mereka. kesimpulannya mereka melanggart UU No 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan UU 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta merugikan negara dari sektor pajak,” katanya.

Sangat disayanghkan katanya, perusahaan TPP telah memngusai lebih dari 20 tahun diduga tidak meliki izin Amdal perkebuna, maka sudah saatnya lahan ini dijadikan lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk masyarakat tempatan.

“Kita berharap kepala Desa disekitar perusahan mengusulkan TORA, yang berguna untuk lahan dikelola sebagai tempat tinggal, pasilitas umum dan lahan kering untuk pendapat utama, maksimal 10 hektare per kepala keluarga. sehingga program Jokowi ini dapat mengakomodir masyarakatt tempatan disekitarnya,” katanya.

Diharap Barisan Relawan Jokowi Presiden (BARA-JP) ini, “Kita dorong Pemrov Riau untukmembentuk Tim Veifikasi untuk  mengevaluasi kebun ilegal yang banyak terdapat di Riau, selain itu kita mendesak kebun yang berada dalam kawasan Areal Peruntukan Lain ( HPL) ataupun di lahan Hutan produksi konversi ( HPK)  untuk sesegera mungkin mengurus izin HGU secepatnya,” katanya.

“Ini kesalahan pemerintahan masa lalu, maka dengan pemerintahan Jokowi sekarang kita minta  untuk  dirapikan bahkan harus ditindak,” katanya. Apalagi perusahan tidak mengakomodir kepentingan masyarstkat sekitar, contohnya pembinaan pola KKPA, atau pembagian lahan perusahaan sebanyak 20 persen.

“Itu diduga tidak pernah dilakukan, sehingga harus ada peran pemerintah kabupatern Inhu karena saat ini mereka menggarap lahan sudah menyebrang ke Kabupaten Pelalawan. Maka peran Gubnernur Riau sangat diharapkan warga,” katanya.

“Kita minta menteri LHK dengan tegas untuk melakukan evaluasi pada perusahaan yang terindikasi mengusai lahan dan hutan negara di Riau, contoh kecilnya PT TPP di Inhu,” katanya.

“Sebelumnya, sesuai SK KPTS No:911/VII/2018 Gubernur Riau kita sudah mendesak Pemrov Riau menagkap melalui Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan (DLHK) Riau dengan bekerjasama dengan kepolisian, namun itu tidak pernah terjadi," kata Gandamora.

Desakan pegiat lingkungan ini terkait dengan pajak yang seharusnya diterima negara dari perusahaan perkebunan yang memiliki izin HGU namun karena ilegal maka pajak masuk ke areal lain.

"Kalau dievaluasi, pasti mereka yang merambah hutan ketahuan tidak bayar pajak, atau memperkaya diri sendiri dengan melanggar hukum dan Undang-undang. ini kriminal mereka harus di pidana," kata Ganda.**