Tahanan Koruptor KPK Plesiran Keluar Penjara Dikatakan Seizin Pihak Kemenkum HAM

Tahanan Koruptor KPK Plesiran Keluar Penjara Dikatakan Seizin Pihak Kemenkum HAM

Aceh - Informasi yang kami terima dari pihak Kemenkum HAM, keluarnya mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin seizin Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, demikian jelas Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Ali Fikri, Sabtu (26/12/20).

Keberadaan Irwandi Yusuf di luar Lapas diketahui berdasarkan unggahan model Steffy Burase. Steffy dan Irwandi sempat berfoto bersama menggunakan pakaian serupa dengan kemeja putih berbalut jas hitam dan dasi. “Kabarnya dia menjenguk orangtua dengan pengawalan Kepolisian dan petugas lapas. Juga sudah seizin Kepala Divisi Pemasyarakatan Jabar," ujarnya.

Terkait dengan keluarnya Irwandi Yusuf dari Lapas Sukamiskin, Ali menyatakan hal tersebut sudah menjadi kewenangan dan tanggungjawab Ditjen Pas Kemenkumham.

"Tugas KPK dalam penanganan perkara yang bersangkutan sudah selesai dengan telah dilakukan eksekusi atas putusan pengadilan terhadap yang bersamgkutan. Selanjutnya tentu menjadi tugas dan kewenangan Lapas dalam hal pembinaan terhadap para napi korupsi tersebut," kata Ali.

Diketahui dari unggahan Steffy memposting foto dirinya bersam Irwandi  dua hari yang lalu di atas sebuah makam. Berdasarkan informasi, Irwandi keluar Lapas pada 19 Desember 2020 menuju kampung halamannya di Aceh. Dia sudah kembali ke Lapas Sukamiskin pada 22 Desember 2020.

Irwandi sendiri dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada 14 Februari 2010. Jaksa KPK mengeksekusi Irwandi ke Lapas Sukamiskin lantaran vonisnya telah berkekuatan hukum tetap. Irwandi merupakan terpidana perkara suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.**