Proyek Penimbunan Sarat “Kecurangan”

Diduga Kubikasi Penimbunan Dimainkan, LSM Minta Kejagung Tindak Tegas PPK PUPR Pelalawan

Diduga Kubikasi Penimbunan Dimainkan, LSM Minta Kejagung Tindak Tegas PPK PUPR Pelalawan

Pelalawan - Sejumlah proyek penimbunan di Pelalawan dinilai banyak kalangan bermasalah alias asal timbun, hal ini mendapat sorotan LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api) DPD Prov Riau, tak ayal ketuanyapun angkat bicara.

Lembaga ini misalnya menyoroti salah satu yaitu Paket V Penimbunan lahan lokasi MTQ tingkat Prov Riau, Kabupaten Pelalawan, Kecamatan Pangkalan Kerinci, dengan nilai Rp 3,722 Milar yang dikerjakan oleh kontraktor PT Superita Indoperkasa.

Ketua LSM ini, Jakcson Sihombing, meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pelalawan untuk tidak dahulu membayarkan uang proyek timbunan tersebut.

“Kita akan terus pantau proyek yang diduga bermasalah ini sampai selesai, dan kita minta PUPR Pelalawan untuk menunda pembayaran pada pihak rekanan yaitu PT Superita Indoperkasa,” kata Jack pada Jumat (25/12/20). 

Menurut data yang dirangkum oleh LSM Bara Api, pada penimbunan RAB pekerjaan tanah dan geosisntetik, timbunan biasa dari sumber galian kubikasinya sebanyak 34.000 Meter kubik, “Kita menduga ada pengurangan volume yang seharusnya ketebalan 85 Centi meter, kita lihat dengan kasat mata tidak sesuai dengan yang ada di RAB itu,” katanya. 

Juga dijelaskan Jack, untuk item geotesktil dengan kubikasi 40,000,804 katanya, “diduga yang digunakan tidak kelas satu”. Sementara penimbunan lahan 4 hektare itu sangat membutuhkan kualitas dan kuantitas agar lahan tersebut saat acara tidak digenangi banjir ataupun amblas.

“Kita sama tahu itu lokasinya banjir dan lahan rawa-rawa. Cek aja kalau tidak percaya. Masak uang tanah timbunan milaran rupiah dikucurkan APBD sementara lokasi itu masih rawan direndam banjir,” karta Jack.

Sarat-sarat bahan yang digunakan patut dipertanyakan, kata Jack, semua bahan harus memenuhi spesikasi umum 2018 untuk pekerjaan kontruksi jalan atau jembatan berdasarkan surat edaran Dirjen Binamarga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO 02/SE/Db/2018, namun itu diduga Jack tidak menghasilkan output yang diinginkan pada pekerjaan tersebut. 

“Adapun hasil yang diinginkan adalah wujud fisik penimbunan lokasi MTQ tingkat Prov Riau Kab. Pelalawan yang diharapkan sangat berfungsi sebagai solusi dalam terpenuhinya prasarana jalan yang memadai dan mempermudah kegiatan jasa dan manusia bagi masyarakat sehinngga dapat meningkatkan kesejahtraan masyarat, itu output yang diinginkan bayak pihak,” kata Jack.

Sementara mengenai Lapisan bawah Geostektil Separator Kelas I Tipe, paterial geostektil non wofen yang terdiri dari bahan polimer 100 persen polipropilin dengan kuat tarik rata-rata lebih kurang 21kN/m, itu diduga tidak terpenuhi dengan acuan NO 02/SE/Db/2018 sesuai kontrak tersebut.

“Kita minta Kejagung melakukan penindakan tegas atau pencegahan agar tidak terjadi kerugian negara pada pembelanjaan APBD Pelalawan,” ulas Jack.

Ketika ditanya kenapa laporan atau permintaan ini tidak diajukan pada Kejari Pelalawan maupun Kejati Riau, Jack menjawab, “Kita kurang percaya pada pihak Kejari Pelalawan karena pihak PUPR Pelalawan pernah membantu membangunkan pagar dan rumah dinas Kejaksaan Negeri Pelalawan pada tahun 2020 dan tahun 2019, ‘makanya kita yakini bakal tidak direspon’. Sementara pada Kejati Riau kita juga kurang percaya karena laporan Bara Api banyak mangrak disitu,” tukasnya.

Pihak Kabid PUPR Pelalawan ataupun PPK proyek ini, Tengku Rudi Mushardi ST, dikonfirmasi malah tidak menjawab, sementara saat dijumpai dikantornya PPK ini tidak mau memberikan kontak rekanan untuk diklarifikasi.**


Video Terkait :