Caleg PAN Dituntut Karena Langgar Aturan Kampanye

Caleg PAN Dituntut Karena Langgar Aturan Kampanye

Kabar Politik - Mandala Abadi alias Mandala Caleg DPR Dapil DKI Jakarta 2 dengan nomor urut 5 dari PAN, sedangkan Lucky Andriyani adalah caleg DPRD DKI Jakarta Dapil Jakarta Pusat dengan nomor urut 6 dari PAN dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan.

Mandala dan Lucky diyakni jaksa bersalah membagikan kupon umrah dan doorprize saat berkampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat, keduanya diyakini bersalah melanggar Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menyakini Mandala dan Lucky sedang berkampanye tatap muka dengan masyarakat pada Jumat (19/10/18) lalu.

Mandala dan Lucky didampingi tim sukses Lucky bernama Zaki Almuzaki, Muhammad Farhan Mubina, dan M Abdul Rahim, saat itu tim sukses memberikan kupon umrah yang dicetak 50 lembar dan mengadakan doorprize kepada peserta kampanye atas arahan Mandala dan Lucky.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Mandala Abadi dan Lucky Andriyani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (17/12/18) saat membacakan surat tuntutan, seperti dilansir media detikcom.

"Saksi Zaki Almuzaki, saksi Muhammad Farhan Mubina, dan saksi M Abdul Rahim langsung membagikan kupon umrah dan doorprize kepada warga masyarakat Pasar Gembrong, dan kemudian pada saat itu terdakwa I (Mandala) dan terdakwa II (Lucky) menjelaskan kepada masyarakat penerima kupon umrah dan doorprize tersebut, bahwa nanti jangan lupa ya, Bu.... kupon ini akan diundi apabila terdakwa I Mandala Abadi dan terdakwa II Lucky Andriyani terpilih menjadi anggota DPR RI dan DPRD Provinsi DKI Jakarta," jelas jaksa.**