37 Pelaku Aksi Intimidasi Oleh Dua Kelompok Massa di Kantor BPR Adipura Surakarta, Ditahan

37 Pelaku Aksi Intimidasi Oleh Dua Kelompok Massa di Kantor BPR Adipura Surakarta, Ditahan

Surakarta - Sebanyak 37 orang diduga jadi pelaku aksi intimidasi yang dilakukan dua kelompok massa di kantor BPR Adipura, Jalan Veteran, Tipes, ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Jajaran Satreskrim Polresta Surakarta, penangkapan, Selasa (22/12/20) lalu di lokasi kejadian.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, jelaskan, "terhadap pelaku pelaku aksi premanisme, aksi kekerasan yang terjadi kemarin di BPR Adipura”.

“Ke 37 orang yang kita amankan di TKP semuanya resmi ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kamis (24/12/20).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, kata Kapolresta, “ke-37 tersangka tersebut melakukan tindakan intimidasi serta ancaman kekerasan terhadap pengamanan dan karyawan BPR Adipura”.

“Mereka, juga menghalangi petugas keamanan yang dipimpin Wakapolsek Serengan saat akan masuk ke kantor BPR untuk melakukan upaya mediasi. Semuanya 37 orang dilakukan penahanan di Mapolresta Surakarta," katanya.

Ke 37 orang tersangka itu terancam Pasal 335 KUHP, tentang tindak kekerasan atau ancaman. Mereka juga dijerat dengan Undang Undang Kedaruratan nomor 12 tahun 1951.**