Dakwaan Jaksa KPK: Rachmat Yasin Menerima Gratifikasi Rp8,9 M dan Tanah

Dakwaan Jaksa KPK: Rachmat Yasin Menerima Gratifikasi Rp8,9 M dan Tanah

Bandung - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Ikhsan Fernandi Z saat membacakan dakwaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (23/12/20), sebut “mendakwa mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin menerima gratifikasi sebesar Rp8,9 miliar dan uang, menerima gratifikasi tanah seluas 170.447 meter dan mobil mewah”.

Dalam uraian jaksa KPK, pemberian gratifikasi uang Rp8,9 miliar atas permintaan Rachmat Yasin guna kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bogor 2013 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014. 

Pemberian tersebut dilakukan dengan berbagai cara dan di sejumlah tempat, salah satunya dilakukan di Pendopo Bupati Bogor. Ttotal penerimaan gratifikasi berupa uang oleh terdakwa sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2014 adalah sebesar Rp8.961.326.222,94.

Tim jaksa dari KPK menjerat Rachmat Yasin dengan Pasal 12B Jo Pasal 12C Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor. Sedangkan dakwaan kedua, ia didakwa Pasal 11 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Rachmat Yasin diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD Rp8.931.326.223. Setiap SKPD diduga memiliki sumber dana yang berbeda untuk memberikan dana kepada Rachmat Yasin.

Sebelum perkara ini, Rachmat Yasin terjerat kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014 pada 2014. Ia divonis bersalah dan dihukum 5 tahun 6 bulan penjara. Yasin sudah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Rabu 8 Mei 2019 lalu.**