Mensos Tri Rismaharini Disorot Rangkap Jabatan, Warga: Jangan Ribut

Mensos Tri Rismaharini Disorot Rangkap Jabatan, Warga: Jangan Ribut

Jakarta - Wali Kota Surabaya. Tri Rismaharini menggantikan posisi Juliari P Batubara yang terseret kasus korupsi bantuan sosial pandemi Covid-19 dan telah dilantik Presiden Joko Widodo melantik sebagai Menteri Sosial pada Rabu (23/12/20).

Hal ini banyak menjadi sorotan sejumlah pihak pasalnya Risma dianggap rangkap jabatan, kata warga “jangan ribut” sebab dengan dilantiknya dia sebagai Mensos maka denganm otomatis jabatannya sebagai wali kota berakhir.

Hal senada juga dikatakan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan, “sebetulnya Risma telah diberhentikan dari Wali Kota Surabaya sejak dilantik menjadi Mensos”.

“Pemberhentian tersebut berdasarkan Pasal 78 ayat 2 huruf g, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelasnya pada sejumlah media.

Lanjutnya, Pasal tersebut berbunyi, kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan jika diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sesuai peraturan perundang-undangan, begitu dilantik menjadi Menteri Sosial Ibu Risma secara otomatis berhenti dari jabatan Wali Kota Surabaya, karena kepala daerah sebagai pejabat negara dilarang rangkap jabatan," katanya, Kamis (24/12).

Saat ini, jabatan yang ditinggalkan Risma telah diisi Wakil Wali Kota Surabaya, Wisnu Sakti Buana. Wisnu menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya sesuai surat tugas yang dikeluarkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Risma pun sempat menjadi sorotan, namun Risma anehnya mengaku telah mendapat izin dari Jokowi untuk merangkap jabatan Mensos sekaligus Wali Kota Surabaya.**