Bendahara RSUD Abepura Dikarangkeng Polisi Karena Gelapkan Dana BPJS Kesehatan Rp, 1,5 M

Bendahara RSUD Abepura Dikarangkeng Polisi Karena Gelapkan Dana BPJS Kesehatan Rp, 1,5 M

Abepura - Dari hasil pemeriksaan Penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota, terungkap bendahara RSUD Abepura inisial LPM bekerja sendiri dengan memalsukan tanda tangan Direktur RSUD Abepura untuk mencairkan dana BPJS Kesehatan senilai Rp1,5 miliar.

Akibatnya Penyidik terpaksa menahan LPM, hal itu dibenarkan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahari, Rabu (22/12/20).

“Tersangka LPM dikenakan pasal 8 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan UU nomor 20 tahun 2001,” jelas AKP Komang.

“Kasus dugaan korupsi dengan tersangka LPM akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. Penyerahan tersangka akan dilakukan bulan Januari 2021 mendatang karena berkasnya sudah dinyatakan P-21," ulasnya.

AKP Komang menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, terungkap LPM bekerja sendiri dengan memalsukan tanda tangan Direktur RSUD Abepura untuk mencairkan dana BPJS. Tercatat 11 orang saksi sudah dimintai keterangannya termasuk Direktur RSUD Abepura.**