"Kong-kalingkong, Bim Salabim"

Kasus TPK Bansos Dumai Tahun 2013-2014 Berlarut-larut, KPK Diminta Ambil Alih

Kasus TPK Bansos Dumai Tahun 2013-2014 Berlarut-larut, KPK Diminta Ambil Alih

Dumai - Hangatnya kasus korupsi yang menjerat Menteri Sosial nonaktif Juliari Batubara yang diduga “sunat” uang Bansos Covid-19 seharunya dijadikan contoh penegak hukum di Dumai, Pihak penyidik Tipikor Polres Dumai seharusnya tidak tebang pilih pada pelaku korupsi di daerahnya, bayangkan anak Jokowi saja bisa diperiksa tapi pada terduga pelaku dugaan korupsi Bansos Kota Dumai tahun anggaran 2013-2014 ini pihak hukum sepertinya tidak mencontoh kasus kasus Bansos di Pusat itu.  

Pihak redaksi tidak bisa berkominikasi dengan Kapolres Dumai untuk kejelasan kasus yang dikabarkan melibatkan ketua DPRD kota Dumai ini, pasalnya ditelphon dia tidak menjawab, anehnya lagi laporan masyarakat ini selalui kembali dari kejaksaan, “pertanyaannya apakah penyidik kurang cermat atau ada “kong-kalingklong” dibelakang kasus ini.”

Menurut sumber Zulfan Arif yang dirilis sebelumnya, anggota DPRD Kota Dumai lainnya pada periode 2009-2014, Kabag Kesra, Kabag Keuangan, Tim verifikasi, Subjek penerima, dan Calo/perantara, semua harus di panggil. Karena kasus dana bansos ini diduga melibatkan banyak pihak. 

Kalau memang Polres Dumai tidak sanggup untuk melanjutkan kasus ini maka berdasarkan Pasal 10A (2) UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK dapat mengambil alih suatu kasus Korupsi, jika laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi (TPK) tidak ditindaklanjuti dan proses penanganan TPK tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sumber ini mengatakan "Persoalan ini sudah berlarut-larut dari tahun 2017, akan tetapi tidak ada kejelasan hingga sampai saat ini, berdasarkan sumber pemberitaan, pihak Kepolisian Kota Dumai sudah menetapkan beberapa orang tersangka, akan tetapi berkasnya berulang kali dikembalikan oleh pihak Kejaksaan, sehingga aparat kepolisian saat ini masih melengkapi apa saja yang menjadi catatan dari pihak Kejaksaan, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi."

“Kasihan ya penyidik Tipikor Polres Dumai, berkasnya dikembalikan,” kata salah satu LSM Tommy, Rabu (23/12/20).

"Dari kronologis dugaan tindak pidana korupsi bansos Kota Dumai tahun anggaran 2013/2014, diduga banyak melibatkan nama-nama orang yang cukup berpengaruh, yang mana hal tersebut didapati dari BAP," ulas Tommy..

Menurut Sumber lain, nama-nama itu diungkapnya adalah Agus Purwanto yang saat ini menjadi Ketua DPRD Kota Dumai, yang pada saat itu (Tahun 2013/2014) juga sudah menjabat di legislatif, dan Jufrida, yang juga pada saat itu sudah ada di legislatif.

“Sehingga dengan dugaan banyaknya keterlibatan pihak-pihak yang memiliki jabatan dan pengaruh tersebut diduga menjadi salah satu faktor mandeknya proses penegakan hukum,” kata sumber ini.

"Seharusnya dalam penegakan hukum tidaklah melihat tinggi rendahnya jabatan seseorang,  itulah yang dimaksud equality before the law. Jangan hanya figuran figurannya saja yang ditetapkan sebagai tersangka,," terangnya.

Berdasarkan UU KPK terbaru Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 10A, KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan.

"Ditambah adanya Perpres 102 Tahun 2020 Tentang pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi, tentu kewenangan pengambilalihan tersebut semakin kuat, maka kita harap pihak Kepolisian secepatnya menyelesaikan kasu yang belum ada ujungnya ini,” katanya.

Dikatakannya lagi, Melihat mandeknya proses penegakan hukum yang sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa adanya kejelasan, ia berencana melaporkan tindak pidana korupsi ini ke KPK supaya dapat diambil alih.**