Djoko Soegiarto alias Joecan Divonis Hakim 2,5 Tahun

Djoko Soegiarto alias Joecan Divonis Hakim 2,5 Tahun

Jakarta - Mengadili, menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut, demikian bunyi putusan yang dibacakan ketua Muhammad Sirat, di PN Jakarta Timur, pada Selasa (22/12/20).

Djoko Tjandra dinyatakan hakim bersalah di kasus surat jalan palsu. Djoko Tjandra divonis pidana 2,5 tahun penjara. "Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," bacanya.

Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim meyakini Djoki Tjandra mengetahui adanya surat jalan palsu dan surat keterangan kesehatan COVID-19. Sebab, menurut hakim surat kesehatan COVID yang dibuat oleh Brigjen Prasetijo Utomo tidak sah.

Hakim juga menguraikan alasan pembenaran tiga surat yang dipalsukan. Menurut hakim, meski surat tidak dihadirkan dalam persidangan, tetapi surat itu diyakini hakim ada dan benar sudah digunakan dikarenakan adanya keterangan saksi dan barang bukti digital surat palsu itu.

"Surat yang tidak bisa dihadirkan di sidang, ternyata saksi-saksi sudah mengakui adanya surat tersebut, dan ditandatangani oleh dokter, dan jejak digital surat tersebut sudah ditunjukan dan dibenarkan," jelasnya.

Hakim juga meyakini Djoko Tjandra mengetahui adanya surat jalan itu dari Anita Kolopaking. Hakim mengatakan Anita Kolopaking sudah mengirimkan foto surat jalan dan surat kesehatan melalui WA yang didapatnya dari Brigjen Prasetijo Utomo ke Djoko Tjandra.

"Dari fakta tersebut menunjukkan setelah surat tersebut diterima Anita Kolopaking, maka surat itu menunjukkan surat tersebut ada, dan terdakwa sudah mengetahui surat tersebut, karena dikirim oleh Anita Kolopaking," imbuhnya.

Oleh karena itu, majelis hakim berpendapat Djoko Tjandra bersalah. Hakim menyatakan Djoko Tjandra terlibat dalam pembuatan surat jalan palsu ini.**