Calo dan Dua Penjual Kulit Harimau Diamankan Polda Bengkulu

Calo dan Dua Penjual Kulit Harimau Diamankan Polda Bengkulu

Jakarta - Tiga orang terduga pelaku perdagangan kulit dan tulang harimau Sumatera ditangkap tim Polda Bengkulu, di Jalan Raya Bengkulu-Manna, Desa Sulauwangi, Kecamatan Sulau, Kabupaten Bengkulu Selatan. pada Senin (21/12/30).

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, mengaku ketiganya berinisial BB, SOH warga Tanjung Ganti, Kecamatan Padang Guci, Kabupaten Kaur dan SB sebagai calo warga desa Rantau Panjan Semidang Alas kabupaten Seluma.

“Rencananya kulit dan tulang belulang satu ekor harimau tersebut akan dijual seharga 110 juta rupiah ke warga Bengkulu. Diketahui harimau tersebut hasil jeratan yang dilakukan para pelaku,” katanya.

Sudarno mengatakan, penangkapan ini berawal adanya informasi masyarakat yang melaporkan akan ada orang yang akan membawa tulang harimau dan kulit harimau hendak melakukan transaksi.

"Ketiga terduga pelaku berhasil kita amankan, barang bukti yang berasil disita 2 karung berisikan 1 karung tulang dan 1 karung kulit Harimau Sumatra," katanya, Selasa (22/12/20).

Personel Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu bersama Polhut Resor Mukomuko dan BU (TNKS Kerinci Seblat) melakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai.

Sudarno menambahkan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf b Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.**