Gila..Suami Dirohil Tega Aniaya Dan Bakar Baju Istri Hanya Hal Sepele
Rohil -- Tega aniaya istrinya sendiri, ES alias Putra warga Mahato KM 01 Desa Sei-Meranti Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir terpaksa diamankan Polsek Pujud Polres Rokan Hilir, pasalnya nekat menganiaya dan membakar baju istrinya gara-gara tidak dikasih uang untuk beli rokok.
Tindakan penganiayaan yang dilakukan ES alias Putra terhadap istrinya Erika Zefera (30) ini dilakukan selama dua hari berturut - turut mulai hari Sabtu 19 Desember 2020 dan Minggu 20 Desember 2020 itu hanya karena hal sepele. Karena tak sanggup menahan siksaan dari suaminya, sang istri harus melaporkan suaminya kepolsek setempat.
Dalam laporan tersebut. Erika Zefera (korban) menuturkan titik permasalahannya, awal mula kejadian ini bermula pada hari Sabtu 19 Desember 2020 saat suaminya ES alias Putra minta belikan rokok.karena tidak ada uang untuk beli rokok sang suami langsung memaki-maki dengan nada kasar dan kotor "memang perempuan anjingnya kau", sambil mendorongkan pintu besi mengarah kepaha sebelah kanan dirinya.
Tidak cukup disitu, ancaman bahasa pelaku juga ada kata ”memang mau kubunuhnya kalian semua ini, mau kubakar rumah ini" ucapan yang dilontarkan tersebut sambil membakar seluruh baju korban. Selanjutnya Pada Minggu 20 Desember 2020 sekira pukul 07.00 WIB saat pelaku minta sarapan tak dipenuhi pelaku langsung marahi korban.
Sampai-sampai tangan kiri korban di pelintir pelaku saat mau pergi bersama anaknya, lalu menyiku dagu sebelah kiri dan melintir tangan kanan korban. Selanjutnya korbanpun langsung pergi kerumah mertuanya mengadukan kejadian tersebut.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH. SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH mengatakan kasus ini sudah ditangani Polsek Pujud dan pelaku sudah diamankan, Minggu (20/12) sekira pukul 17:00 Wib, saat ini pelaku dilakukan pemeriksaan penyidikan lebih lanjut.
Sementara perbuatan pelaku dituduhkan Pasal yang dipersangkakan yakni
Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pungkasnya