PUPR Pelalawan Tadah Tanah Timbun Dari Galian Tambang Ilegal, Tengku Rudi: Tak Masalah

PUPR Pelalawan Tadah Tanah Timbun Dari Galian Tambang Ilegal, Tengku Rudi: Tak Masalah

Pelalawan - Proyek penimbunan lokasi MTQ Tingkat Provinsi senilai Rp. 3,72 Milyar yang dikerjakan PT Seperita Indoperkasa terlihat "asal siap jadi". Selain terlambat dikerjakan dari kontrak, tanah timbun tersebut dikabarkan diambil dari galian tambang yang tidak pakai izin.

"Benar itu tidak ada izin tambang, namun yang kita potong nanti izin galian C saja, selebihnya saya tak tahu," Jelas Kabid Binamarga PUPR Pelalawan, Tengku Rudi, dikonfirmasi diruangannya, Senin (21/12/20).

Entah apa alasnnnya, sebelumnya ditemui hendak konfirmasi itu, Tengku Rudi sempat kabur lewat pintu belakang.

Sejumlah proyek dibawah pengawasan dia sebelumnya juga terpantau tidak dipasang plang proyek, namun satu berita membuat plang tersebut saat ini muncul malaupun itu seadanya, misalnya saja pada penimbunan lokasi MTQ Tingkat Provinsi tepatnuya dekat gedung yang sebelumnya juga bermasalah, kata warga "Sekadar memenuhi syarat".

Dari mimik yang dilihat dari Tengku Rudi sendiri juga terkesan tidak takut membeli tanah galian yang tidak ada izin tambang tersebut, ada pihak lain mengatakan itu pidana, "Kalau membeli barang ilegal penerima yaitu dinas juga bisa diseret karena ikut bersama-sama merugikan negara.**