Kapolres Bengkalis Pimpin Kegiatan Ops Yustisi, 'Sidang di Tempat'

Kapolres Bengkalis Pimpin Kegiatan Ops Yustisi,

Bengkalis - Telah dilaksanakan Kegiatan Yustisi Sidang di Tempat kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker atau melanggar protokol kesehatan (Prokes), demikian menurut Pelaksana Tugas, Kapolres Bengkalis AKBP HENDRA GUNAWAN,  Senin tanggal 21 Desember 2020, jelasnya tindakan ini bertujuan untuk memberikan himbauan dan penegakan disiplin.

Adapun Pelanggar Covid 27 Pelanggar Covid-19, Sanksi Sosial 20 Orang, Denda 7 Orang. 

Kegiatan Ops Yustisi, Sidang di Tempat Kegiatan di pimpin langsung oleh Kapolres Bengkalis, selain itu kegiatan ini bertujuan untuk memberikan himbauan dan penegakan disiplin kepada masyarakat agar menggunakan Masker, adapun kegiatan di lakukan secara gabungan dengan instansi lain. 

Sidang cepat ini dihadiri, Personil Polres Bengkalis, Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kodim 0303 Bengkalis, Dinas Kesehatan Bengkalis, Sat Pol PP Bengkalis, Pengadilan Negeri Bengkalis dan Kabag Ops Polres Bengkalis, Kompol Irnanda Oktora.

Sidang dimulai dengan  apel di Depan Kantor Daerah Bengkalis Jl.Jendral Sudirman Kec Bengkalis Kab Bengkalis, sekira pukul 11.00 Wib s/d selesai. 

Untuk memberikan himbauan dan penegakan disiplin/Sanksi kepada masyarakat agar tetap menjaga Protokol Kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.**