Gara-gara Chatting Facebook Kegadisan ABG Kebumen Ini Direnggut

Gara-gara Chatting Facebook Kegadisan ABG Kebumen Ini Direnggut

Kebumen - Tersangka berinisial EN (19) merupakan warga Kecamatan Sruweng, Kebumen, diperiksa karena dilaporkan memperkosa gadis yang masih di bawah umur.

Awal pertemuan pelaku dan korban dari Facebook sejak Maret lalu, pemuda di Kebumen, Jawa Tengah, ini menyetubuhi gadis di bawah umur yang baru ia kenal itu sejak bulan Maret 2020 lalu.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama, ,membenarkan kejadian itu jelasnya, "Gadis di bawah umur disetubuhi oleh teman laki-lakinya yang dikenalnya melalui Facebook pada bulan Maret tahun ini."

"Semua berawal dari saling chatting, selanjutnya diajak ketemuan. Korban masih 14 tahun," ungkapnya, Minggu (20/12/20).

Piter menjelaskan, aksi bejat itu dilakukan tersangka pada hari Sabtu (25/11) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah teman tersangka di Kecamatan Sruweng. Tersangka membujuk rayu dan memaksa korban untuk memuaskan nafsu bejatnya lebih dari sekali.

"Tersangka memaksa mengajak berhubungan badan dengan korban," jelasnya.

Korban lalu menceritakan peristiwa itu ke orang tuanya, lalu melapor ke polisi. Tersangka lalu dicokok di rumahnya Selasa (8/12/20) lalu.

Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya. Dia mengaku tega melakukan perbuatan bejat itu lantaran terdorong nafsu.

Dari kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban, dan menahan tersangka di Mapolres Kebumen. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.**