Bawa Sajam dan Narkoba, Lima Orang Peserta Aksi 1812 Jadi Tersangka
Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, menyebut, lima orang diantara 445 peserta unjuk rasa ditangkap usai aksi 1812 menuntut pembebasan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Jumat (18/12) kemarin beberapa ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan membawa senjata tajam hingga narkoba jenis ganja.
"Total penemuan tindak pidana meliputi 5 tersangka membawa sajam diantaranya di Polres Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Tangerang Kota dan dua tersabgka membawa narkotika jenis ganja di Polres Depok," ujarnya tertulis, Sabtu (19/12/20).
Dikabarkan dari jumlah tersebut sebanyak 22 pendemo diamankan ke Batalyon Infanteri Jayayudha 201, Jakarta Timur.
"Sejauh ini tercatat peserta aksi yang diamankan berjumlah 445 orang. Dari jumlah itu 22 orang diantaranya dilokalisir ke Batalyon Infanteri Jayayudha 201, Jakarta Timur. Sisanya diamankan di Mapolres masing-masing," katanya.
Saat mengamankan demonstrasi, anggota kepolisian menjadi korban saat melakukan penangkapan. "Terdapat dua anggota Polda Metro Jaya terluka pada saat melakukan upaya penangkapan," ujar dia.
Polisi juga menemukan 26 peserta aksi 1812 yang dinyatakan reaktif Covid-19 saat dilakukan rapid test. "Sampai dengan saat ini pukul16.00 WIB total pengunjuk rasa yang reaktif Covid-19 sejumlah 26 orang," ujar dia.
Argo menyampaikan, peserta aksi tersebut langsung dibawa ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.**