Berita Kebun Ilegal PT Agro Abadi Mencuat Lagi
Kampar - Kita menduga PT Agro Abadi yang beroperasi di Kecamatan Siak Hulu dan Kampar Kiri Hilir tidak mengantongi legalitas yang jelas, namun leluasa beroperasi, demikian kata Kepala Divisi Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Law Emforcent Monitoring (LSM Inlaning), Syailan Yusuf, Jumat (18/12/20) pada radarmetronet.
Katanya, lahan perusahaan seluas 4.061 hektare yang dikuasai PT Agro Abadi dulunya konsesi PT. Rimba Seraya Utama (PT. RSU), namun berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 903 tahun 2016 dijadikan Areal Peruntukan Lain (APL) dan siapa pemilik APL tersebut belum ada karena PT Agro belum mengantongi HGU.
"Kita minta Perintah Daerah tidak abai terhadap keberadaan perusahaan tanpa izin beroperasi diwilayah Kabupaten Kampar," katanya.
Ulas Syailan, sebelum lahan tersebut dilepaskan dari kawasan hutan, lahan tersebut sudah ditanami sawit oleh PT Agro Abadi. Artinya, PT Agro Abadi telah melakukan alih fungsi lahan HTI menjadi areal perkebunan kelapa sawit.
Baca Juga :
Untuk itu, kita meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun DLHK yang ada di Riau ini untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penindakan terhadap perusahaan sawit yang beroperasi tanpa izin.
Ini sudah sangat jelas merugikan Negara dan kejahatan yang harus diusut dan diadili. “Sikat habis perusahaan beroperasi tanpa izin, karena sudah merugikan negara,” cetusnya.
Disampaikan, selain PT Agro Abadi, banyak perusahaan lainnya beroperasi tanpa izin seperti beberapa perusahaan yang beroperasi dalam kawasan hutan.
Ia juga meminta agar Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar tidak abai dan lalai atas keberadaan perusahaan sawit tanpa izin yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kampar. “Jangan terkesan adanya pembiaran atas kejahatan kehutanan ini,” tegasnya.
Sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, perusahaan yang tidak memiliki izin akan ditindak tegas.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar, Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup yang diajukan oleh PT Agro Abadi ditolak untuk dibahas pada Kamis, (5/2/20) lalu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi radarmetronet belum berhasil konfirmasi pada pihak PT Agro Abadi.**