Pemulangan Orang Utan Tangkapan Juga Ikuti Protokol Kesehatan

Pemulangan Orang Utan Tangkapan Juga Ikuti Protokol Kesehatan

Jambi - Dua ekor orang utan Sumatera yang merupakan hasil sitaan Polisi Penanggulangan Kejahatan Sumber Daya Alam Dan Lingkungan Thailand (Natural Resources and Ennvironmental Crimes Division/NRECD) kembali ke Iondonesia.

Orang utan ini merupakan korban perdagangan satwa illegal yang disampaikan oleh pemerintah Thailand melalui surat dari Departement of National Park and Plant Conservation kepada pemerintah Indonesia.

Hewan yang dilindungi dengan nama latin Pongo abelli yang diselundupkan ke Thailand itu diterima Tim dari BKSDA Jambi berkerja sama dengan Frankfurt Zooogical Society (FZS), kedatangan kedua orang utan tersebut dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Kepala BKSDA Jambi, Rahmad Saleh, sebut, usai diperiksa kesehatan kedua hewan tersebut atau usai dikarantina yang difasilitasi oleh FZS, akan dilepaskan ke habitatnya itu sebelum menjalankan serangkaian prosedur pelepasliaran pada waktunya.

"Keduanya akan menjalani proses rehabilitasi di BKSDA Sumatera Utara dan BKSDA Jambi," katanya, Jumat (18/12/20).

Kedua orang utan itu sudah dilakukan pemeriksaan fisik dan mental, "Orang utan Sumatera ini hidup dan endemiknya Sumatera. Badan Konservasi Dunia, The International Union for Conservation of Nature (IUCN), juga memasukkan spesies dua orang utan ini dalam status kritis. Sedangkan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of wild fauna and flora) juga memasukan satwa ini ke dalam apendix I. Orang utan Sumatera ini juga tergolong spesies langka," ujar Rahmad.**