Kejari Kuansing Musnahkan BB Dari 33 Kasus

 Kejari Kuansing Musnahkan BB Dari 33 Kasus

Kuansing - Selaku eksekutor perkara Tindak Pidana berdasarkan UU, Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah memiliki kekuatan Hukum tetap (Incracht), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan, Kamis (17/12/20).

Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh, Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, yang diwakili oleh Kasat Reskrim Narkoba AKP Sahardi, SH, Kepala Kejaksaan  Negeri Kuansing, Hadiman, SH, MH dan para Kepala Seksi, Jaksa Penuntut Umum beserta Staf.

BB tersebut diantaranya barang bukti narkotika, tindak pidana umum lainnya dan Undang-undang darurat serta Pertambangan mineral dan batu bara.

Selain itu, hadir para undangan yang diwakili oleh, Kepala BNN Kuansing Sofyan, Kalapas Teluk Kuantan, E.Wisdi, Ketua Pengadilan  Teluk Kuantan, Wijawiyata, SH,Dinas Kesehatan Teluk Kuantan diwakili Jumat di, PC.Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) diwakili  Boby Hariansyah Purba Sebagai Kabid Kaderisasi  dan awak media.

Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan , Hadiman, SH, MH, dalam sambutannya mengatakan pemusnahan tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan  yang merupakan Tindak Lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap.

"Adapun perkara khusus Narkotika yang dimusnahkan pada hari ini pertama dalam bentuk tanaman daun ganja kering dengan berat bersih 10,30 gram, dan yang kedua dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 81,20 gram, serta barang bukti lainnya seperti Handphone, timbangan digital gunting dan benda lainnya yang sudah punya kekuatan hukum tetap," Ujar Kajari.

Selanjutnya Ernofiyanti Amran,SH.MH menjelaskan, Pemusnahan Barang Bukti(BB) pada tahun 2020 ini merupakan kali ketiga yang mana pada bulan maret 2020, kemudian juli 2020 dan hari ini Desember 2020, Adapun pemusnahan yang dilakukan pada hari ini yakni sebanyak 35 perkara. jelasnya.

Tentu nya 35 perkara ini merupakan perkara yang telah Incracht, atau yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan ini sudah di tangani oleh Jaksa Penuntut Umum," Ujar Nofi.

Adapun pemusnahan barang bukti tersebut, perkara Sabu-sabu dengan cara di blander, perkara tanaman jenis daun
ganja kering dengan cara dibakar, sedangkan barang bukti lainnya seperti Handphone dan timbangan dengan cara dihancurkan atau diketok menggunakan Penokok (martil), sementara alat bukti dalam bentuk besi dengan cara di potong menggunakan gerinda mesin.

Dilain sisi Kabid.Kaderisasi Pc. IMM Kuansing, Boby Hariansyah Purba Selalu mendukung penuh upaya Kajari Kuantan Singingi untuk memberantas segala macam kejahatan moral yang bisa merusak dan merugikan Negara.ujar BHP.

Selain itu Kajari Kuantan Singingi Harus berani dalam menuntaskan segala permasalahan Kasus Korupsi/TIPIKOR yang merebak dikuansing seperti STS SETDA Kuansing dan Kasus Tiga Pilar Kuansing.

"Ayo pak Kajari Kami Mahasiswa Uniks Selalu dibelakangmu untuk mengawal tuntas para Tikus-tikus kantor yang akan sebentar lagi akan terungkap," pungkas BHP.**