Eksekusi Mandul, Kadis DLHK Riau Gerah Dengan Tudingan Yayasan Riau Madani

Eksekusi Mandul, Kadis DLHK Riau Gerah Dengan Tudingan Yayasan Riau Madani

Pekanbaru - Kapala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Riau Ir Makmun Murod, dikonfirmasi mengaku kaget ketika disebut Ketua Yayasan Riau Madani, Surya Darma Hasibuan, SH.MH, tidak mau membantu pelaksanaan eksekusi lahan sawit diatas kawasan hutan yang dimenangkan Riau Madani dipengadilan.

"Kok kita dibawa-bawa, selama ini penggugat (Riau Madani) tidak pernah menyerahkan atau mengajak kita dalam melakukan tindakan eksekusi. Kalau kami diserahkan mengeksekusi siap!, Mereka tidak pernah mau menyerahkan atau mengajak DLHK dalam mengeksekusi gugatan terhadap kebun sawit ilegal yang sudah ingkrah itu," kata Murod, Kamis (17/12/20).

"Baca dulu putusannya yang sudah ingkrah tersebut, jelas yang mengekskusi adalah penggugat. Siapa yang diperintahkan pengadilan. Tidak ada DLHK atau KLHK disebutkan. Jangan main-main itu," ulasnya.

"Jangan menuduh yang ndak-ndak itu. Masalahnya bukan DLHK yang di peritahkan Putusan Pengadilan untuk eksekunsinya!! kita kalau diserahkan langsung selesai itu," katanya terkesan agak berang.

Sementra apa yang disebut Murod dibenarkan pegiat lingkungan, Tommy Manungkalit, "yang memerintahkan (putusan pengadilan) tidak pernah kok menyebut DLHK atau KLHK. Bagai mana DLHK atau KLHK bisa mengeksekusi sementara perintah eksekusi itu dalam putusan jelas ada pada penggugat kok".

"Pernyataan pak Murod siap itu saya dukung sekali. Yang menjadi pertanyaan perintah eksekusi itu mau tidak penggugat melakukannya. Nah si penggugat itu tidak pernah mau melakukan eksekusi sesuai amar putusan gugatannya itu," kata Tommy.

"Sebenarnya saya yakin pak Murod sendiri menunggu diajak melakukan eksekusi seperti yang disampaikan Riau Madani itu, namun Riau Madani tidak penah mau mengajukan eksekusi  atau meminta perintah eksekusi didalam putusan pengadilan melibatkan Pemerintah," katanya.

Tommy menduga, para LSM atau yayasan yang selalu melakukan gugat-menggugat kebun ilegal dilahan kawasan hutan itu hanya dijadikan sebagai senjata untuk melakukan kesepakatan jahat dengan tergugat," ujung-ujungnya kebun tidak dieksekusi uang hasil panen ilegal dibagi-bagi," kata Tommy curiga.

"Kita menduga ada "kesepakatan jahat" untuk menunda perintah ekskusi, diduga penggutat melalaikan eksekusi memanfaatkan tergugat untuk mengambil keuntungan.

"Ingat ya, kalau ada saja yang melapor ke Polisi, maka itu masuk ranah pidana, karena dugaan melakukan pemufakatan jahat, yang merugikan negara, DLHK dan KLHK bisa lapor kok,," pungkasnya.**