Sebut Polisi "Dajal", Pemilik Akun TikTok @Yudinratu Ditangkap
Jakarta - Ungkap melalui akun TikTok @yudinratu, seorang wanita 53 tahun bernama Ratu Wiraksini harus berurusan dengan hukum, Ratu ditangkap polisi di rumahnya di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor pada Senin (14/12/20). karena mengunggah tulisan sebut polisi yang menangkap Habib Rizieq Shihab 'dajal'.
Saat ditangkap tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ratu langsung mengakui kesalahannya.
"Iya saya ngakuin salah Pak. Saya refleks Pak yang masalah sebut polisi dajal itu. Saya maaf ya, saya refleks Pak, karena saya melihat berita 6 nyawa tak berharga itu mati," kata Ratu dalam sebuah video, Rabu (16/12/2020).
Ratu mengaku refleks menyebut polisi sebagai dajal. Dia mengaku ucapannya itu spontanitas karena kecintaannya kepada Habib Rizieq Shihab. Ratu juga berkilah "tidak benar-benar menyebut polisi sebagai dajal, ibarat yang tak bener-bener".
Akibat kelalaianya itu, Ratu dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Ratu ditangkap polisi karena menyebarkan ujaran kebencian di akun Video TikTok @yudinratu. Ratu meluapkan emosinya itu karena polisi telah menangkap Habib Rizieq.
Polisi mengaku, Ratu diamankan karena unggahan video TikTok @yudinratu. Dalam akunnya itu, Ratu membuat video tentang penangkapan Habib Rizieq.
Polisi kemudian menyelidiki video tersebut. Ratu selanjutnya diamankan di Kampung Al Barokah, Kelurahan Situ Udik, Kecamatan Cibungbulang, Bogor. kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya dan diinterogasi, Ratu tidak berkutik saat ditangkap polisi.**