Pemilik PT. Arta Niaga Nusantara, Handoko dan Melia Boentaran Diperiksa KPK

Pemilik PT. Arta Niaga Nusantara, Handoko dan Melia Boentaran Diperiksa KPK

Jakarta - Bertempat di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan Hari ini Rabu (16/12/20) dilakukan pemeriksaan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi (TPK) proyek pembangunan Jalan lingkar Barat duri (Multi Years) di Bengkalis, Riau TA 2013 s/d TA 2015.

"Hari ini KPK memeriksa dua tersangka TPK proyek jalan di Bengkalis, dia komisaris PT. Arta Niaga NusantaraI (PT. ANN), HS, dan direktur PT Arta Niaga Nusantara MB," jelas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu pagi.

Insial yang dimaksut KPK tersebut menurut warga adalah, HANDOKO SETIONO    dan MELIA BOENTARAN, dia sebelumnya menjadi saksi dalm kasus jalan di Duri tersebut.

Dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka pada Jumat (17/1/20) lalu.

Mereka ialah M Nasir, pejabat pembuat komitmen (PPK), Tirta Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, serta delapan orang kontraktor yakni Handoko, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim alias Tando.

Komisi antirasuah menduga ada 4 proyek yang menjadi objek praktik rasuah para tersangka itu.

Keempatnya, ialah proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu–Siak Kecil dengan nilai kerugian mencapai Rp156 miliar dan proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis dengan nilai kerugian mencapai Rp126 miliar.

Berikutnya proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri di Kabupaten Bengkalis dengan kerugian ditaksir mencapai Rp152 miliar dan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri di Kabupaten Bengkalis dengan nilai kerugian hingga Rp41 miliar.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap keempat proyek tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp475 miliar.

Perkara itu merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.

Tersangka yang terlibat dalam 2 kasus itu saat ini sedang menjalani proses persidangan di pengadilan.

Mereka juga telah mendapatkan kepastian hukum terap (inkrah) dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Pekanbaru, Riau. 

Atas perbuatannya, tersangka tersebut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).**