Terkait Kasus Dugaan Korupsi di PT DI, KPK Panggil Empat Pejabat Ini

 Terkait Kasus Dugaan Korupsi di PT DI, KPK Panggil Empat Pejabat Ini

Jakarta - KPK memanggil memanggil 4 mantan Komisaris PT DI termasuk Eks pejabat PT DI sebagai saksi dari tersangka Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh, demikian disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada redaksi, pada Selasa (15/12/202) pagi.

Seperti diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi di PT DI. Ketiganya dijerat sebagai tersangka dalam pengembangan kasus.

Tiga orang itu adalah Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI pada 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI pada 2014-2019 Arie Wibowo (AW), Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).

Selanjutnya, pada Kamis (22/10/20), KPK juga menetapkan Direktur Utama PT PAL (Persero) Budiman Saleh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT DI. Budiman menerima kuasa dari eks Dirut PT DI Budi Santoso untuk menandatangani perjanjian dengan mitra penjualan yang disebut fiktif itu.

KPK menduga perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta atau setara dengan Rp 125 miliar. Jika ditotal, kerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp 330 miliar.

"KPK memanggil sejumlah mantan pejabat PT Dirgantara Indonesia (Persero) terkait kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN, sebagai saksi untuk tersangka BS," jelasnya.

Ini Para saksi yang diopanggil itu :

1. Subandrio, mantan Komisaris Utama PT DI tahun 2008-2011 (Pensiunan TNI).
2. Binsar H Simanjuntak, mantan Komisaris PT DI tahun 2012-2013.
3. Slamet Senoadji, mantan Komisaris PT DI tahun 2013-2014.
4. Ida Bagus Putu Dunia, mantan Komisaris Utama PT DI tahun 2013-2015.

Selain  itu, KPK juga memanggil Kadiv Perbendaharaan PT DI Dedy Iriandy, sebagai saksi untuk tersangka Budiman Saleh.**