HAM HMI Ingatkan, Kasus TPK Bansos Kota Dumai Tahun 2013-14 Bisa Diambil Alih KPK

HAM HMI Ingatkan, Kasus TPK Bansos Kota Dumai Tahun 2013-14 Bisa Diambil Alih KPK

Dumai - Berdasarkan Pasal 10A (2) UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK dapat mengambil alih suatu kasus Korupsi, jika laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi (TPK) tidak ditindaklanjuti dan proses penanganan TPK tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, demikian kata Zulfan Arif, selaku Wasekum Hukum dan HAM HMI Cabang Pekanbaru, Selasa (15/12/20).

Dalam pesan elektroniknya, terkait dugaan TPK Bansos Kota Dumai ini, dia meyoroti mandeknya proses penegakan hukum dana bansos Kota Dumai tahun anggaran 2013-2014 ini.

Zulfan Arif mengatakan "Persoalan ini sudah berlarut-larut dari tahun 2017, akan tetapi tidak ada kejelasan hingga sampai saat ini, berdasarkan sumber pemberitaan, pihak Kepolisian Kota Dumai sudah menetapkan beberapa orang tersangka, akan tetapi berkasnya berulang kali dikembalikan oleh pihak Kejaksaan, sehingga aparat kepolisian saat ini masih melengkapi apa saja yang menjadi catatan dari pihak Kejaksaan, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi."

"Dari kronologis dugaan tindak pidana korupsi bansos Kota Dumai tahun anggaran 2013/2014, diduga banyak melibatkan nama-nama orang yang cukup berpengaruh, yang mana hal tersebut didapati dari BAP," katanya.

Nama-nama itu diungkapnya adalah Agus Purwanto yang saat ini menjadi Ketua DPRD Kota Dumai, yang pada saat itu (Tahun 2013/2014) juga sudah menjabat di legislatif, dan Jufrida, yang juga pada saat itu sudah ada di legislatif.

Selain itu menurut Zulfan Arif, anggota DPRD Kota Dumai lainnya pada periode 2009-2014, Kabag Kesra, Kabag Keuangan, Tim verifikasi, Subjek penerima, dan Calo/perantara, itu semua harus di panggil. Karena kasus dana bansos ini pastinya melibatkan banyak pihak. 

Sehingga dengan dugaan banyaknya keterlibatan pihak-pihak yang memiliki jabatan dan pengaruh tersebut diduga menjadi salah satu faktor mandeknya proses penegakan hukum.

"Seharusnya dalam penegakan hukum tidaklah melihat tinggi rendahnya jabatan seseorang,  itulah yang dimaksud equality before the law. Jangan hanya figuran figurannya saja yang ditetapkan sebagai tersangka,," terang Zulfan Arif. 

Dikatakannya lagi, Melihat mandeknya proses penegakan hukum yang sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa adanya kejelasan, ia berencana melaporkan tindak pidana korupsi ini ke KPK supaya dapat diambil alih. Berdasarkan UU KPK terbaru Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 10A, KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan.

"Ditambah adanya Perpres 102 Tahun 2020 Tentang pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi, tentu kewenangan pengambilalihan tersebut semakin kuat," pungkasnya.**