Team Ops BKO 125 Polres Bengkalis Ciduk Pelaku Curanmor

Team Ops BKO 125 Polres Bengkalis Ciduk Pelaku Curanmor

Bengkalis - Team Opsnal BKO 125 Polres Bengkalis berhasil melakukan pengungkapan perkara pencurian sepeda motor, pada hari Minggu (13/12/20), demikian jelas Kapolres Bengkalis, melalui Humas Polres Bengkalis, Senin (14/12/20).

"Pelapor Lernardo Siburian, (9 Th) warga Desa.Pematang Obo, Kec.Bathin Solapan," katanya.

Laporan pencurian itu dengan "Laporan Polisi Nomor : LP/247/XII/2020/SPKT/RIAU/RES-BKS, Tanggal 13 Desember 2020."

Barang Bukti  yang diamankan Polisi dari tersangka jelasnya, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vixion BM 6754 EU, 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha Vixion (disita dari korban), 1 lembar buku BPKB sepeda motor yamaha vixion (disita dari korban), dan satu tangki bensin yang sudah di lepaskan pelaku.

"Pada hari jum'at tanggal 11 Desember 2020 sekira pukul 23.10 wib saat itu pelapor pulang kerumah dari warungnya dengan menggunakan 1 unit sepeda motor yamaha vixion warna hitam dengan BM 6754 EU sesampai dirumah pelapor memarkiekan sepeda motornya didepan rumah, setelah itu pelapor masuk kedalam rumah untuk mandi, lalu sekira pukul 23.30 wib pelapor hendak pergi ke warung kembali disana pelapor tidak melihat lagi sepeda motornya (hilang)," katanya.

Dijelaskannya, setelah mengetahui kejadian tersebut anggota opsnal bko125 melakukan penyelidikan tentang maraknya pencurian sepeda motor, dan berdasarkan laporan pencurian diatas pada hari minggu tanggal 13 Desember 2020 sekira pukul 20.00 wib team opsnal bko 125 mendapat informasi kalau ada 1 orang laki laki hendak menawarkan untuk di jual 1 unit sepeda motor yamaha vixion warna hitam dengan BM 6754 EU, stelah itu team opsnal bko 125 berhasil mengamankan 1 orang laki laki tersebut, laki laki tersebut mengaku bernama IS.P.

"Lalu dilakukan interogasi terhadap an.IS.P, dari hasil interogasi mengakui kalau telah mencuri sepeda motor tersebut di jl. kulim bersama temannya an.A S S. an.R B (DPO) serta R K. DPO)," katanya.

"Setelah itu pada hari senin tanggal 14 Desember 2020 sekira pukul 02.30 wib kanit pidum beserta team opsnal bko 125 melakukan pengembangan ke rumah an.AM S.S dan dari hasil penggeledahan ditemukan BB," ulasnya.

"Kasus pemberatan sepeda motor (curanmor R2) yang di maksud dalam pasal 363 KUHPidana," pungkasnya.**