Bisnis Esek-esek ABG Melalui MeChat Dibongkar Poltabes Bandung

Bisnis Esek-esek ABG Melalui MeChat Dibongkar Poltabes Bandung

Bandung -  Personel Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung mendapat laporan adanya praktik "esek-esek" online di dua tower berbeda apartemen di Bandung, pada Sabtu (12/12/20) lalu.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung,  mengaku setelah mendalami laporan itu tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penagkapan pelaku praktik prostitusi online di apartemen itu, alhasil dua orang mucikari ditangkap.

"Kasus itu terbongkar usaii sebuah apartemen salah satu tower, ditemukan orang yang sedang berbincang-bincang pada saat itu akan melakukan persetubuhan," ujarnya, Senin (14/12/20).

Ulung mengatakan polisi lantas mengamankan dua orang pelaku bernama M Taufik Ismail (21) dan Deri Indriana (25). "Saat kedua pelaku ditangkap, 'anak buah' keduanya belum melakukan perbuatan esek-esek tersebut," katanya.

"Pada saat pelaku diamankan di masing-masing tempat, korban (anak buah pelaku) belum sempat melayani tamunya untuk bersetubuh. Namun masing-masing tamu sudah memberikan uang jasa pelayanan BO (booking order)," ulasnya.

Selain mengamankan 2 mucikari, polisi juga mengamankan sejumlah wanita anak buah kedua mucikari itu. Ada sembilan perempuan yang turut dibawa polisi.

Ulung menuturkan dalam aksinya, pelaku menawarkan jasa BO terhadap konsumen melalui online. "Pelaku menawarkan korban dan menyediakan tempat untuk open BO melalui media sosial 'MiChat'," katanya.

Atas dugaan prostitusi itu, kedua mucikari dijerat Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara satu hingga empat tahun penjara.**