Awas!, Penerima Hasil Korupsi Bansos Selain Juliari Batubara, Akan "Diburu?"

Awas!, Penerima Hasil Korupsi Bansos Selain Juliari Batubara, Akan "Diburu?"

Jakarta - Awas!, yang turut dinikmati korupsi Bansos seperti pihak lain selain Menteri Sosial Juliari Batubara, kan diburu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (13/12/30),, menurut Ali, sejauh ini bukti permulaan yang ditemukan tim penyidik dalam kasus ini adalah adanya dugaan uang suap yang diterima oleh pihak-pihak lain selain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK memastikan bakal mendalami dugaan aliran uang haram kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19. Tertutama terkait aliran (uang), tentu ini materi penyidikan yang akan terus digali dan dikonfirmasi dari saksi-saksi yang akan dipanggil dan diperiksa tim penyidik," ujarnya.

"Bukti permulaan dalam kasus ini adalah adanya dugaan uang yang diterima oleh pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima," ulas Fikri.

Hal ini sebelumnya dikatakan Fikri, agar sekaligus menanggapi pernyataan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang menduga nilai yang dikorupsi Juliari lebih dari Rp 10 ribu perpaket bansos. Boyamin menduga Juliari menerima Rp 33 ribu perpaket bansos.

"Kalau berapa kira-kira gambarannya perpaket yang dikorup, dugaannya dari hitung-hitunganku adalah Rp 28 ribu, ditambah Rp 5 ribu adalah Rp 33 ribu," kata Boyamin dalam keterangannya, Kamis (10/12/20) lalu.

Menurut Boyamin, berdasarkan penelusurannya di lapangan, dari nilai Rp 300 ribu yang dianggarkan Kemensos untuk perpaket bansos, dia menduga sebanyak Rp 82 ribu yang dipotong untuk masuk kantong pribadi.

Dari nilai itu, Boyamin menyebut pemenang tender diperbolehkan mengambil keuntungan dengan batas maksimal 20 persen. Dengan demikian, pemenang tender memperoleh keuntungan maksimal Rp 54 ribu berdasarkan perhitungan 20 persen dari Rp 270 ribu.

"Hitung saja nilainya," kata Boyamin.**