Usai Pemeriksaan Tersangka Kasus Kerumunan Habib Ditahan

Usai Pemeriksaan Tersangka Kasus Kerumunan Habib Ditahan

Jakarta - Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat kini Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Sihab (HRS) resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya, Sabtu malam. 

Tim pengacara HRS, Aziz Yanuar, menghaku sedang menyiapkan sejumlah langkah hukum, salah satunya dengan mengajukan permohonan praperadilan.

"Satu upaya praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan HRS," katanya, Minggu (13/12/20).

Menurutnya upaya praperadilan adalah meminta pengadilan negeri menentukan sah atau tidaknya penahanan, penangkapan, ataupun penetapan HRS sebagai tersangka. Hal ini pun telah diatur melalui KUHAP.

Selain mengajukan upaya praperadilan, Habib Rizieq atau HRS akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Pengacara HRS lainnya, Alamsyah, menuturkan bahwa hari ini pengacara akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait persiapan praperadilan penetapan tersangka HRS.

Bahwa pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap HRS katanya itu berjalan lancar dan baik. Bahkan HRS pun masuk ke sel tahanan dalam kondisi sehat, namun dia mengakui pagi ini kesehatan Habib belum diketahuinya setelah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya itu.**


Video Terkait :