Lagi-lagi Rehab Gedung DPRD Pelalawan Bermasalah, Inspktrorat Jangan "Ngorok?" Ah

Lagi-lagi Rehab Gedung DPRD Pelalawan Bermasalah, Inspktrorat Jangan "Ngorok?" Ah

Pelalawan - Waw, sungguh ironis. Di Gedung DPRD Pelalawan pada tahun anggaran sebelumnya ada tiga proyek mangrak, tanpa ada proses hukum. 

Dipenghujung tahun ini, Pemerintah kabupaten Pelalawan juga mengadakan proyek rehab gedung dewan itu. Namun pantauan media ini proses pengerjaan proyek tersebut diduga baru mencapai 70 persen dan diperkirakan tidak akan selesai. 

Pasalnya hari ini sudah tanggal 10 Desember 2020 terpantau masih telihat sejumlah pekerja menggesa rehab gedung rakyat itu, sementara proyek itu dimulai 3 Agustus lalu.

Proyek Rehabilitasi Gedung DPRD Kab. Pelalawan ini menelan anggaran Rp. 2,1 Miliyar itu dikerjakan oleh CV Amira Pratama diduga telah melewati batas waktu yang ditentukan dalam kontrak. 

Menanggapi bakal hilangnya uang rakyat seperti tahun sebelumnya, Ketua Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI), Mattheus Simamora melalui media ini mengingatkan Pemerintah Kabupaten Pelalawan agar berhati-hati dalam mengelolah uang APBD.

Menurut Mattheus, ditengah situasi pandemi seperti sekarang ini, pemerintah daerah harus melakukan skala prioritas dalam membelanjakan anggaran.

Apalagi, lanjutnya, jika proyek itu dikerjakan oleh kontraktor yang tidak profesional. tentunya akan bermasalah.

Lagi kata Mattheus, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, APIP dalam hal ini Inspektorat harus menindaklanjuti laporan masyarakat dengan memberikan sanksi.

"Publikasi melalui media juga merupakan salahsatu report atau laporan, jadi tidak ada alasan bagi Inspektorat tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam proyek itu," bebernya.

"Sangat disayangkan, pemkab Pelalawan terlalu memaksakan untuk kegiatan yang sebenarnya belum begitu urgen. Saat ini kegiatan-kegiatan yang menyentuh perekonomian masyarakat seharusnya menjadi prioritas pemerintah," pungkas Mattheus.

Sementara Kabid Bangunan dan Pemukiman Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan yang membidangi ini dikonfirmasi minta menunggu selanjutnya?.**