Bupati Inhu: Yang Berhak Menetapkan Pemenang Pilkada Hanya KPU

Bupati Inhu: Yang Berhak Menetapkan Pemenang Pilkada Hanya KPU

INHU - Bupati Inhu berharap tidak ada pasangan calon (Paslon) kepala daerah (Kada) di Indragiri Hulu (Inhu) yang mengklaim sefihak memenangkan Pikada.

Sebab, kata Bupati, yang berhak menetapkan pemenang Pilkada hanya otoritas penyelenggara. Yakni komisi pemilihan umum (KPU) Inhu.

"Mari bersabar, kita tunggu hasil penetapan resmi dari penyelenggara pemilu, KPU Inhu," pesan Bupati, Kamis 10 Desember 2020.

Anjuran ini ia katakan sekaligus dalam rangka menciptakan tahapan Pilkada yang nyaman dan kondusif.

Sebab sebagaimana diatur undang undang, tidak ada fihak lain di luar KPU yang dapat menetapkan atau mengklaim hasil Pilkada secara sepihak. Tapi biarkan KPU bekerja sesuai tahapan yang sudah dijadwalkan.

"Bagi warga Inhu yang ingin mengetahui hasil Pilkada dapat melihat melalui situs-situs resmi milik KPU," pesan Bupati.

Ia juga mengimbau semua Paslon peserta Pilkada 2020 di Inhu dapat menahan diri serta dapat menerima hasil dengan legowo apapun hasilnya.

"Biarkan prosesnya berjalan sesuai tahapan dan apapun hasilnya oleh KPU kita harus menghormati bersama," pinta Bupati.

Selanjutnya, bagi pihak-pihak yang merasa berkeberatan dengan penetapan dari KPU, para fihak dapat menempuh jalur hukum yang telah ditentukan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. (Sandar Nababan)