Enam Termasuk Habib Dijerat Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP

Enam Termasuk Habib Dijerat Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP

Jakarta - Hari ini Kamis (10/12/20) Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, menybeut Polisi akan mengunakan wewenangnya dalam proses penyidikan kerumunan, "penyidik akan melakukan upaya paksa terhadap para tersangka," katanya Kamis (10/12/20).

"Polisi menetapkan enam tersangka kasus kerumunan acara resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi di kawasan Petamburan III pada 14 November 2020. Ada enam tersangka tersebut mulai dari penyelenggara acara hingga panitia acara. Mereka yakni MRS selaku penyelenggara acara," ulasnya.

Tersangka itu ketua panitia HU, sekretaris panitia acara A. Selanjutnya MS selaku penanggung jawab di bidang keamanan, SL sebagai penanggung jawab acara serta HI sebagai kepala seksi acara. 

"Penyidik meningkatkan status enam saksi ini menjadi tersangka," ujar Yusri menambahkan.

"Upaya paksa yang dimaksud yakni dengan cara pemanggilan hingga penangkapan. Keenam tersangka tersebut dijerat Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP," pungkasnya.**


Video Terkait :