Gugatan PTUN PT Gandahera Hendana Kandas

Gugatan PTUN PT Gandahera Hendana Kandas

Pelalawan - Gugatan perdata PT Gandahera Hendana di Inhu terhadap warga Desa Seko Lubuk Tigo (Seluti), Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pekanbaru, Riau.

Dikabarkan perusahaan menggugat Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan Kepala Desa (Kades) Seluti, M Jalis yang mana SKT tersebut sudah dikeluarkan Kades sebulumnya puluhan tahun lalu.

Kini Ratusan Hektare lahan yang di klaim HGU perusahaan itu dikuasai secara sah oleh warga, menurut pengacara warga Rawin. SH dan rekan-rekan tanah itu telah ditanami warga sejak tahun 1970.

"Gugatan Gandaera ditolak oleh PTUN, kini warga dengan tenang mengarap lahan yang sudah ditanam sejak tahun 1970 itu," kata Rawin yang akrab dikenal warga dengan nama Rawin, Kamis (10/11/20).

Menurut Rawin, rencana tanah warga ini akan dijadikan mendukung program Jokowi, dengan nama program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).**