Gegara PT Sanling Sawit Sejahtera Pemkab dan DPRD Inhu Ikut Tergugat

Gegara PT Sanling Sawit Sejahtera Pemkab dan DPRD Inhu Ikut Tergugat

Inhu - Berita ini dirilis kembali guna mengingatkan banyak pihak bahwa PT Sanling Sawit Sejahtera (SSS) di Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) digubat karena membuat PKS dekat dengan PDAM. 

Gawat bukan Eksekutif dan lembaga Legislatif saja di Inhu Riau masuk daftar gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) karena diduga memberikan izin membangun PKS kepada PT SSS di Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Inhu, Riau, walau belum ada mempertimbangkan kajian ramah lingkungan secara universal.

Pemkab Inhu dan DPRD Inhu digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Rabu (9/7/20) lalu.

Hingga kini dikabarkan prosenya masih jalan, walau ada upaya-upaya pihak perusahaan menepis gugatan itu namun penggugat tetap meneruskan gugatan tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Dodi Fernando SH MH, Kamis, 08 Juli 2020 lalu di Pematangreba pada media mengatakan, "Gugatan warga negara ini merupakan upaya hukum warga negara khususnya Masyarakat dari Kecamatan Lubuk Batu Jaya tentang tanggung jawab Pemerintah yang disinyalir gagal memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana amanat konstitusi."

Menurutnya, sebanyak 28 halaman dokumen gugatan tercatat sebagai tergugat pertama adalah Bupati Indragiri Hulu disusul tergugat kedua kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Inhu bersama Kepala Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM- DPTP).

"Tergugat ke tiga ditujukan kepadae Ketua DPRD Inhu c/g Ketua Komisi III," Paparnya.

Urgensi gugatan, kata Dodi, Bupati Inhu selaku kepala daerah yang selaku "penjamin" investasi IUP-P ke PKS PT SSS justru memberikan izin pengalahan minyak CPO tidak jauh dari pengolahan air PDAM milik Pemerintah sehingga dikhawatirkan akan mencemari lingkungan sekitar khususnya hulu sumber air PDAM Tirta Sari yang dikelola BUMD di Desa Rimpian.

Salah satu lembaran dokumen gugatan antara lain KPTS Bupati Inhu nomor : Kpts. 208/III/2017 tentang pendelegasian kewenangan untuk menandatangani rekomendasi UKL –UPL, persetujuan kerangka acuan ANlMDAL, surat keputusan kelayakan lingkungan hidup dan izin lingkungan kepada Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Inhu.

Menanggapi gugatan, Kadis BLH Pemkab Inhu, Ir H Selamat MM berpendapat kekuatiran penggugat terhadap pencemaran lingkungan pada perusahaan yang belum operasional adalah kajian dan prediksi yang terlalu jauh.

"Perusahaannya saja masih sedang membangun, bagaimana bisa ada limbah?," cerca Selamat. "Kekuatiran dan prediksi itu juga terlalu jauh," sambungnya.

Kendati demikian, kata Selamat, kelak jika PT SSS melakukan pelanggaran akibat pencemaran Pemerintah tidak akan sungkan menindak. "Jika perlu izinnya dicabut," tegasnya.

Selanjutnya ia berharap seluruh elemen menjaga kenyamanan investasi karena dengan investasi akan menopang ekonomi Masyarakat melalui pemberdayaan Naker lokal.

Karena materi gugatan belum diketahui, Ketua Komisi III DPRD Inhu Taufik Hendri enggan mengomentari. "Kita tunggu aja materi gugatannya seperti apa...setelah itu baru bisa saya tanggapi lebih jauh," singkat Politisi PAN itu lewat WhatsApp.

Sekdakab Inhu juga enggan mengomentari. "No commentlah, saya juga lagi rapat bersama Inspektorat," singkat Hendrizal.

Sedangkan kepala DPM- DPTP Ir Suseso Adji MM terkait ini belum memberikan tanggapan.

Ketua PN Rengat Melinda Aritonang melalui Humas Immanuel MP Sirait membenarkan gugatan melawan hukum dari PH penggugat kepada beberapa tergugat telah diterima, Rabu 08 Juli 2020.**