Alias Ijal, Sampingan Jambret di Pekanbaru

Alias Ijal, Sampingan Jambret di Pekanbaru

Pekanbaru - Penangkapan pelaku utama pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang menewaskan seorang ibu rumah tangga (IRT) berawal dari hasil informasi dan penyelidikan Tim Opsnal Polsek Tampan Polresta Pekanbaru Polda Riau, demikian kata Kapolresta Pekanbaru, Kombespol Nandang Mu’min Wijaya.

"FR Als R Alias Ijal merupakan pelaku utama pencurian dengan kekerasan (Jambret) berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tampan, pelaku mengaku kepada penyikdik melakukan aksi sadisnya seorang diri," kata Kapolres melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita.

Dikatakannya niat jahat pelaku saat melihat korban melintas di Jalan Naga Sakti yang berboncengan dengan kedua anaknya, "saat itu anak korban memegang Hand Phone sehingga muncul lah niat jahat dari pelaku."

"Pelaku memanfaatkan situasi sepi disekitaran Jalan Naga Sakti,pelaku memepet korban dan menarik HP yang dipegang anak korban,saat itu sempat terjadi tarik menarik antara anak korban dan pelaku sehingga korban oleng dan terjatuh sehingga korban tidak sadarkan diri," katanya.

"Saat itulah pelaku Ijal mengambil tas dan HP milik korban dan segera melarikan diri," ulasnya.

Kata Ambarita, pelaku melarikan diri ke warung pecel lele temannya yang bernama S dimana sepeda motor yang digunakan pelaku adalah sepeda motor S.

Dari hasil kejahatan pelaku berhasil mengambil tas korban yang berisi uang tunai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), 1 unit HP Samsung dan surat-surat berharga milik korban (KTP ,STNK Kendaraan dan Kartu ATM Bank BRI).

Karena S sudah meminjamkan sepeda motor kepada pelaku Ijal , S diberi uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), setelah itu Pelaku juga menyuruh S untuk menjual hasil kejahatannya yaitu HP milik korban,namun belum berhasil dijual oleh Oleh S.

Selain menyerahkan HP korban, Ijal juga menyuruh S untuk menyimpan STNK,KTP dan Kartu ATM Bank BRI milik korban.

Selanjutnya Ijal mengajak S untuk melakukan pesta Narkoba dengan uang hasil kejahatan yang ia peroleh,hal ini juga di benarkan dengan adanya hasil tes urine dari S. Ijal yang positip menggunakan methamphetamine. 

"Atas perbuatan tersangka terjerat Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," pungkas Ambarita.**